INILAHCIANJUR.COM – Polres Cianjur membongkar kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat berinisial DN melalui penelusuran panjang rekaman CCTV hingga sejauh 27 kilometer. Polisi menetapkan sopir pikap berinisial TZ sebagai tersangka setelah penangkapan di Bogor.
Peristiwa terjadi di depan kantor Pengadilan Agama Cianjur, Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Benturan keras antara mobil pikap dan sepeda motor korban mengakhiri nyawa advokat DN di lokasi kejadian.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan penyelidikan tidak berjalan mudah. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hanya berdurasi 22 detik dengan kualitas gambar terbatas, sehingga tim tidak langsung mengenali kendaraan pelaku.
Tim Satlantas Polres Cianjur yang dipimpin Kanit Gakkum, Ipda Prio kemudian memperluas pencarian dengan menyisir jalur yang diduga dilalui pelaku. Tidak sia- sia upaya itu membawa penyidik pada rekaman CCTV di sebuah SPBU wilayah Cipatat yang menampilkan mobil pikap dengan bagian depan rusak.
“Dari titik itu, kami memastikan ciri kendaraan dan mengarah pada pelaku,” ujar Kapolres yang dekat dengan semua kalangan itu, Rabu, 22 April 2026.
Penyidik kemudian melacak keberadaan TZ hingga ke Bogor. Polisi menangkap TZ tanpa perlawanan. Pemeriksaan mengungkap TZ berprofesi sebagai sopir angkut sayur dengan rute Cipanas–Bandung.
Saat kejadian, TZ mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi. Di dalam kendaraan terdapat satu penumpang dan satu kernet yang tertidur. Keduanya terbangun setelah benturan dan meminta TZ menghentikan kendaraan.
Baca Juga
https://inilahcianjur.com/polisi-selidiki-dugaan-penganiayaan-di-dapur-mbg-kubang/
Namun, TZ memilih meninggalkan lokasi karena takut menghadapi warga sekitar. Keputusan itu memperpanjang proses pengungkapan kasus karena pelaku tidak langsung teridentifikasi di lokasi kejadian.
Kapolres memastikan hasil tes menunjukkan TZ tidak mengonsumsi alkohol maupun narkoba. Polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk tes rambut dan tidak menemukan zat terlarang.
Keterbatasan rekaman di titik kejadian memaksa penyidik mengandalkan jaringan CCTV di jalur lintasan untuk mengungkap pelaku.
Kini, penyidik menjerat TZ dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.***





