INILAHCIANJUR.COM — Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi lokasi akhir hidup SH (16), remaja perempuan asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur.
Di usia yang masih belia, saat mimpi dan harapan mulai tumbuh, SH justru kehilangan nyawa secara tragis di rumahnya sendiri.
Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga sekitar sejak jasad korban ditemukan pada Minggu (24/5/2026). Warga mengaku syok dan tidak menyangka tragedi memilukan itu menimpa seorang remaja yang masih berada di usia sekolah.
Baca Juga : Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian dengan Kekerasan di Warungkondang.
Bagi mereka, remaja belia SH semestinya menikmati masa muda, mengejar cita-cita, dan tumbuh bersama harapan, bukan mengakhiri hidup dengan cara mengenaskan.
Kasus ini kini mengarah pada R (35), ayah tiri korban. Polisi mengamankan pria tersebut setelah penyelidikan berkembang dan mengarah kepadanya.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban. Petugas membawa jasad korban untuk autopsi sekaligus mengusut penyebab kematian SH.
“Korban ditemukan meninggal di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban untuk diautopsi dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander saat menggelar pres rilis, Jumat (29/5/2026).
Kapolres menjelaskan, penyelidikan kemudian mengarah kepada R setelah pria tersebut tidak berada di rumah usai kejadian. Padahal, selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya.
Baca Juga : PPPK Nekat Berulah, Nenek 69 Tahun Jadi Korban Curas di Sukanagara
“Kecurigaan muncul terhadap R karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. Biasanya korban tinggal dengan ayah tirinya tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengamankan R,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga korban mengalami kekerasan sebelum kehilangan nyawa. Penyidik menduga persoalan rumah tangga antara pelaku dan ibu kandung korban memicu tindakan keji tersebut.
Kepada polisi, R mengaku menyimpan sakit hati terhadap istrinya. Pengakuan pelaku pun mengungkap dugaan aksi keji yang membuat publik geram.
“Berdasarkan pengakuannya, korban yang tengah tertidur mendapat kekerasan dari arah belakang dan dijerat menggunakan kabel charger handphone. Setelah korban lemas, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” ungkap Alexander.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Di usia 16 tahun, SH seharusnya masih mengejar cita-cita, tertawa bersama teman sebaya, dan menjalani masa remaja dengan penuh harapan. Namun semua itu terhenti di rumah yang semestinya memberi rasa aman.
Kini R masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur. Polisi menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik guna memperkuat penyidikan.
Penyidik menjerat R dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***






