CIANJUR – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang mengubah skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas menjadi UHC Cut-Off menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Malik, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu.
Menurut Hendra, kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat yang sebelumnya memperoleh jaminan kesehatan dapat menghadapi kendala administratif untuk mendapatkan pelayanan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Ia berpendapat alasan keterbatasan anggaran daerah tidak seharusnya mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar.
Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang harus menjadi prioritas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hendra juga meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan kebijakan, jumlah warga yang terdampak, serta langkah-langkah yang disiapkan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, ia mendorong DPRD Kabupaten Cianjur menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan tersebut dan mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat.
“Kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan rakyat. Jika memang terdapat dampak yang signifikan terhadap akses pelayanan kesehatan, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi dan mencari solusi terbaik,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur mengenai tanggapan atas kritik tersebut.
Media ini akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***


