Berita

LAPOR MAS DAR, Kapan Sidak Ke Cianjur

25
×

LAPOR MAS DAR, Kapan Sidak Ke Cianjur

Sebarkan artikel ini
Hendra Malik Seorang Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik Tinggal Di Cianjur (ist)

Oleh : Hendra Malik / Aktivis

Langkah tegas BGN Pusat di bawah kepemimpinan baru yang gencar menutup ratusan SPPG bermasalah di berbagai kabupaten/kota serta memecat ratusan Tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dinilai harus segera merambah ke wilayah Cianjur.

Upaya pembenahan dan aksi bersih-bersih BGN di tingkat pusat jangan sampai ternoda oleh praktik ugal-ugalan serta perlindungan politik lokal di daerah.

Ironisnya dan yang sangat bikin geram, isu tajam yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa SPPG Bunisari warungkondang 002 diduga kuat milik atau terafiliasi dengan oknum Anggota DPRD Kabupaten Cianjur.

Maka kondisi ini dinilai memicu adanya benturan kepentingan (conflict of interest), dewan yang seharusnya menjadi pengawas ini malah ikut main, ibarat kata burung garuda memakan  kacang garuda.

BACA JUGA  Desa Talaga Mulai Bangun Kantor Koperasi Merah Putih

Program Gizi Nasional yang dibiayai uang rakyat adalah untuk keselamatan dan masa depan anak-anak, bukan arena komersialisasi murah apalagi bancakan politik oknum pejabat daerah. Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng dari jerat hukum dan evaluasi operasional.

Kami mendesak BGN Pusat dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah konkret:

1. Sidak & Penutupan Permanen: Mendesak BGN Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta membekukan izin dan menutup permanen operasional SPPG Bunisari warungkondang 002.

2. Copot SPPI : Memberhentikan oknum pendamping SPPI di wilayah Warungkondang yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi penanggungjawab operasional SPPG secara penuh.

3. Proses Hukum Pidana & Tipikor: Mendorong Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur menjerat pengelola dengan UU Pangan No. 18/2012 (ancaman 5 tahun penjara/denda Rp10 miliar), UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, serta mengusut dugaan indikasi korupsi/gratifikasi penunjukan vendor berdasarkan UU Tipikor.

BACA JUGA  Tangis dan Doa Iringi Pencarian Dua Nelayan Muda Hilang di Laut Cidaun

4. Ganti Rugi Korban: Menuntut pertanggungjawaban penuh atas seluruh biaya pengobatan medis, pemulihan psikologis, dan kompensasi bagi ratusan siswa serta guru yang terdampak.

Kamipun akan melayangkan surat laporan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional di jakarta, supaya kejadian keracunan ini menjadi alarm keras agar semua SPPG dan SPPI juga Yayasan/mitra lebih bertanggungjawab dalam pelayanan gizi untuk anak bangsa pada program MBG ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!