Berita

Peredaran Tramadol dan Heximer di Cianjur Kian Marak, Publik Menanti Ketegasan Aparat

196
×

Peredaran Tramadol dan Heximer di Cianjur Kian Marak, Publik Menanti Ketegasan Aparat

Sebarkan artikel ini

INILAHCIANJUR.COM – Peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Heximer di Kabupaten Cianjur terus memicu kekhawatiran masyarakat. Kios-kios yang berkedok konter pulsa maupun warung kopi semakin banyak bermunculan dan secara terang-terangan menawarkan obat-obatan yang berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda. Kebanyakan pembelinya adalah anak usia muda.

Warga menilai para pelaku menjalankan aktivitas tersebut tanpa rasa takut. Mereka tetap menjual obat keras kepada berbagai kalangan meski aturan hukum melarang peredarannya tanpa izin dan pengawasan medis.

Di tengah maraknya praktik tersebut, masyarakat mempertanyakan langkah aparat penegak hukum. Sejumlah tokoh agama, tokoh pendidikan, dan pemerhati sosial menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Cianjur.

Mereka meminta aparat kepolisian, instansi kesehatan, dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang terus berkembang di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Para pemerhati sosial mengingatkan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan Heximer membawa dampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental penggunanya. Penggunaan berulang dapat memicu ketergantungan karena tubuh dan otak terus menuntut zat tersebut dalam jumlah yang semakin besar.

Selain menimbulkan ketergantungan, konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter juga dapat merusak fungsi otak. Kerusakan tersebut memengaruhi kemampuan berpikir, konsentrasi, pengendalian emosi, hingga perilaku sehari-hari. Tak sedikit tindakan kejahatanan jalanan dengaruhi setelah mengkonsumsi obat terlarang.

Pengguna juga berisiko mengalami halusinasi, gangguan kecemasan, kebingungan, disorientasi, serta perubahan perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam jangka panjang, penyalahgunaan obat keras dapat menurunkan kualitas hidup karena pengguna cenderung mengabaikan pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan lingkungan sosialnya.

Tidak hanya itu, penggunaan dalam dosis berlebihan berpotensi memicu overdosis yang berujung pada kematian. Kondisi tersebut menjadikan peredaran obat keras ilegal sebagai ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Dikutif dari hukum online, pengamat perlindungan konsumen, Tulus Abadi, sebelumnya menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pemberantasan peredaran obat ilegal. Menurutnya, vonis terhadap pelaku kerap tergolong ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Selain itu, aparat dan instansi pengawas dinilai lebih banyak membongkar jaringan di tingkat bawah, sementara pelaku utama dan pemasok besar masih sulit tersentuh.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap pusat-pusat distribusi obat ilegal. Di era digital, aparat tidak cukup hanya melakukan pengawasan di pasar konvensional, tetapi juga harus menyasar perdagangan melalui platform daring yang semakin berkembang.

Tokoh masyarakat di Cianjur mendesak aparat penegak hukum agar tidak sekadar melakukan operasi sesaat. Mereka meminta penindakan berkelanjutan terhadap seluruh jaringan peredaran obat keras ilegal, mulai dari pemasok, distributor, hingga pengecer yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas tersebut mampu melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak masa depan bangsa. *** Bersambung………

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!