CIANJUR – INILAHCIANJUR.COM – Dugaan monopoli pengadaan material dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memantik kecaman.
Jika praktik tersebut benar terjadi, tujuan pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah terancam berubah menjadi ajang mencari keuntungan segelintir pihak.
Pengadaan material yang hanya berpusat pada satu pemasok mematikan persaingan usaha.
Baca Juga : Nanang Bertahan di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Bantuan Segera Datang
Toko bangunan lokal kehilangan kesempatan berpartisipasi, meski mampu menyediakan material dengan harga dan kualitas yang bersaing. Akibatnya, perputaran ekonomi daerah ikut melemah.
Dugaan monopoli juga membuka celah permainan harga. Tanpa kompetisi, penyedia leluasa menentukan harga sehingga daya beli anggaran BSPS menurun.
Nilai bantuan yang seharusnya mampu menyediakan material lebih banyak justru berpotensi habis untuk harga yang tidak kompetitif.
Baca Juga : Pedagang Batagor yang Uangnya Raib Saat Demo Akhirnya Dapat Bantuan Bidan Hani
Risiko lain mengintai kualitas bangunan. Ketika penerima bantuan tidak memiliki pilihan, material berkualitas rendah berpotensi masuk ke proyek.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerima bantuan, tetapi juga mengancam ketahanan rumah yang dibangun menggunakan uang negara.
Praktik tersebut juga menghilangkan hak masyarakat untuk menentukan penyedia material sesuai kebutuhan. Penerima BSPS hanya menjadi pihak yang menerima keputusan, bukan menentukan pilihan sebagaimana semangat program berbasis swadaya.
Jika dugaan monopoli terbukti, praktik tersebut tidak sekadar melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Kondisi itu juga berpotensi mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penggunaan anggaran negara.
Karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi pengawas perlu segera menelusuri dugaan tersebut.
Pengawasan yang tegas menjadi kunci agar Program BSPS kembali berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kelompok yang menguasai rantai pasok material. ***


