Berita

Di Balik Aksi Tolak LGBT di Cianjur: Desakan Regulasi, Identitas Kota Santri, dan Tantangan Penegakan Hukum

55
×

Di Balik Aksi Tolak LGBT di Cianjur: Desakan Regulasi, Identitas Kota Santri, dan Tantangan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW FPI Kabupaten Cianjur, Habib Hud Alaydrus menyerahkan aspirasi ke Wakil ketua DPRD Cianjur, Lepi A Firmansyah (ist)

Oleh: Redaksi

INILAHCIANJUR.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar sekitar 150 massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Cianjur di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8/2026), tidak sekadar menjadi penyampaian aspirasi.

Demonstrasi itu memperlihatkan tuntutan agar pemerintah daerah segera melengkapi perangkat hukum yang selama ini dinilai belum efektif mengatur persoalan perilaku seksual menyimpang di Kabupaten Cianjur.

Massa datang dengan membawa berbagai spanduk penolakan terhadap LGBT. Mereka kemudian mengikuti audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah.

Perda Ada, Aturan Pelaksana Belum Terbit

Dalam audiensi, DPRD mengungkapkan Kabupaten Cianjur sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang. Namun hingga kini pemerintah daerah belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama yang mendorong massa mendesak Pemkab Cianjur segera menerbitkan Perbup agar aparat memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Isu Moral Jadi Sorotan

Ketua DPW FPI Kabupaten Cianjur, Habib Hud Alaydrus, menilai aktivitas yang dikaitkan dengan LGBT telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta DPRD bersama pemerintah daerah memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan, tempat umum, hingga lokasi wisata.

BACA JUGA  UPTD Pertanian Sindangbarang Tekankan Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Pandangan serupa juga disampaikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Dr. H. Ahmad Yani. Menurutnya, persoalan moral tidak hanya berkaitan dengan isu LGBT, tetapi juga penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan penanganan secara bersama melalui pembinaan, pencegahan, dan penguatan nilai-nilai moral.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Attaqwa Cikidang, Drs. Umar Burhanudin, meminta pemerintah tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Ketua Masjid Agung Cianjur, KH. Deni Saepul Rohman, juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih spesifik agar pemerintah memiliki landasan dalam menjaga ketertiban umum.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah (baju hitam) menandatangi aspirasi masyarakat (ist)

DPRD Dorong Perbup dan Revisi Perda

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menyatakan DPRD akan mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Peraturan Bupati dengan melibatkan ulama, akademisi, tokoh agama, serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA  Si Jago Merah Ngamuk di Pacet, Enam Rumah Gosong, Puluhan Jiwa Ngungsi

Selain itu, DPRD juga membuka peluang merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 apabila masih terdapat kekurangan substansi. DPRD bahkan berencana mengusulkan pembentukan regulasi di tingkat nasional melalui DPR RI sebagai dasar hukum yang lebih komprehensif.

Menjaga Aspirasi Tetap dalam Koridor Hukum

Aksi tersebut berlangsung tertib hingga audiensi selesai. Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan penolakan terhadap aktivitas yang mereka kaitkan dengan LGBT di Kabupaten Cianjur.

Di sisi lain, setiap penyampaian aspirasi maupun penegakan ketertiban tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan belum terbitnya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2020, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam merespons desakan tersebut.

Regulasi yang jelas dinilai menjadi salah satu kunci agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara terukur, sesuai kewenangan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!