INILAHCIANJUR.COM — Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor. Sabtu 3 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian uang senilai Rp215 juta yang terjadi di wilayah Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui akun Instagram Humas Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di Cianjur, tetapi juga menyasar sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Modus yang digunakan yakni menyasar kendaraan yang diketahui menyimpan barang berharga. Pelaku diduga terlebih dahulu membuat ban kendaraan kempis atau merusak kaca mobil untuk mengambil barang yang berada di dalamnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu empat terduga pelaku lainnya serta terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Jawa Barat.***




