BeritaNasional

95 Tambang Ilegal di Cianjur dan Sukabumi Dipasangi Spanduk Peringatan.

41
×

95 Tambang Ilegal di Cianjur dan Sukabumi Dipasangi Spanduk Peringatan.

Sebarkan artikel ini
Koordinasi dan sinkronisasi denaan permerintah /instansi setempat terkait tindaklanjut terhadap aktivitas dugaan PETI, di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur (JI. Ir. H. Juanda KM 3 No. 61 Panembong Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, (Rabu 7/10/2026)

INILAHCIANJUR.COM — Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi terus menjadi sorotan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat 95 kasus dugaan tambang ilegal sepanjang 2023 hingga 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 kasus berada di Kabupaten Cianjur, sedangkan 46 kasus lainnya tersebar di Kabupaten Sukabumi.

Koordinator Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, WhatsApp, pihak kecamatan hingga surat resmi.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah peninjauan lapangan bersama unsur kewilayahan. Jika saat dicek pelaku usaha tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan yang sah, kami langsung memasang spanduk larangan,” ujar Diki, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  Perut Keroncongan, Dapur MBG Malah Tumbang

Penanganan PETI dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, Satpol PP, kecamatan, desa, kepolisian, TNI hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Diki menegaskan, penertiban tidak berhenti pada pemasangan spanduk. Sebelum tindakan di lapangan, Dinas ESDM juga memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha dengan tembusan kepada instansi terkait dan APH.

Laporan penanganan tersebut kemudian diteruskan secara resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Jabar dan Polda Jabar.

“Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.

Dengan temuan 95 kasus dugaan PETI, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Cianjur dan Sukabumi kini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!