KriminalUncategorized

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Sawahgede Positif BZO, Polisi Dalami Motif

260
×

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Sawahgede Positif BZO, Polisi Dalami Motif

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. Ikut memadamkan Api saat salah satu tempat ibadah terbakar ( foto istimewa)

INILAHCIANJUR.COM – Hasil tes urine S.A.M., perempuan yang diduga membakar rumah di Kampung Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap S.A.M. usai diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

“Hasil tes urine menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Bagus.

S.A.M. diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayahnya, Eban Junaedi alias Beben, di Kampung Dipawangi, RT 001/RW 013, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Api kemudian merambat ke sejumlah bangunan dan membakar dua sepeda motor warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA  Coret Tembok Gampang, Bersihin Bareng Baru Keren, Kapolres Cianjur Ajak Warga Lawan Vandalisme

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan dugaan pembakaran berkaitan dengan persoalan keluarga.

“Motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup,” kata Alexander.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api berwarna hijau bertuliskan “LASVEGAS” yang diduga digunakan S.A.M. untuk memicu api. Terduga pelaku mengakui melakukan pembakaran seorang diri.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan S.A.M., korban, saksi, barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara.

S.A.M. menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Kenaikan Pangkat Pengabdian, Apresiasi Nyata untuk Loyalitas Personel Polres Cianjur

Sementara itu, kerugian materiil masih dalam pendataan. Salah seorang korban memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp500 juta, namun angka tersebut masih berupa taksiran awal dan belum mencakup seluruh kerugian akibat kebakaran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!