CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan tidak pernah mengarahkan maupun mewajibkan sekolah membeli sarana dari penyedia tertentu dalam pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Keterampilan Menulis Sekolah Dasar 2026.
Penegasan itu tertuang dalam surat Disdikpora Cianjur yang ditujukan kepada kepala sekolah dasar negeri dan swasta se-Kabupaten Cianjur.
Dalam surat tersebut, Disdikpora menyatakan tidak menunjuk pihak, toko, penyedia, maupun perusahaan tertentu untuk pengadaan sarana program bantuan.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur tidak mengarahkan, mewajibkan, maupun menunjuk sekolah untuk melakukan pembelian sarana/barang kepada pihak, toko, penyedia, atau perusahaan tertentu.
Disdikpora juga menegaskan kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan dan memenuhi kebutuhan sarana sekolah sesuai ketentuan program.
Sekolah diminta memperhatikan spesifikasi, kualitas, kewajaran harga, serta peraturan perundang-undangan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.
Selain itu, setiap komunikasi, penawaran, maupun kerja sama dengan penyedia barang dan jasa menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah.
Disdikpora meminta proses tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi sekolah agar tidak serta-merta mengikuti arahan pihak yang mengatasnamakan Disdikpora.
Jika terdapat pihak yang mengaku mewakili Disdikpora dan mengarahkan atau mewajibkan sekolah membeli barang kepada penyedia tertentu, sekolah diminta tidak menjadikan arahan tersebut sebagai dasar pelaksanaan.
Sekolah dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Disdikpora Kabupaten Cianjur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Di sisi lain, Disdikpora meminta sekolah calon penerima Banpem segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan benar, lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan program ditegaskan harus mengacu pada pedoman teknis dan ketentuan yang berlaku.***




