CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM — DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya menagih tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Cianjur atas kesepakatan penanganan persoalan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Ketua DPD PRABHU Indonesia Jaya, Mohamad Yusuf, menyampaikan desakan tersebut setelah mengikuti audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (15/9/2026).
Audiensi itu turut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, BPS, serta BPJS Kesehatan Cabang Cianjur.
Forum menghasilkan Berita Acara Audiensi Nomor 400/758/DPRD/2026 yang ditandatangani Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, sejumlah perangkat daerah, BPJS Kesehatan Cabang Cianjur, dan DPD PRABHU Indonesia Jaya.
Yusuf meminta Pemkab Cianjur segera memastikan warga miskin dan tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan, khususnya masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
“Keselamatan serta hak hidup masyarakat miskin tidak boleh dikorbankan atas alasan administratif maupun rasionalisasi anggaran,” tegas Yusuf.
PRABHU menyoroti 12 poin kesepakatan dalam berita acara, termasuk jaminan akses pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu, penyediaan skema pembiayaan kesehatan oleh Pemkab Cianjur bagi warga yang belum tercakup JKN, serta percepatan verifikasi dan validasi data.
Pemkab juga didorong memprioritaskan pemutakhiran data warga sakit, lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, PRABHU meminta Pemkab Cianjur menyediakan posko pengaduan bagi warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan serta membuka informasi penerima bantuan secara transparan hingga tingkat desa dan kecamatan.
PRABHU juga menyoroti penggunaan anggaran daerah. Yusuf meminta Pemkab dan DPRD mengalihkan anggaran kegiatan seremonial untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat melalui APBD Perubahan 2026 serta mengoptimalkan dana CSR perusahaan.
“Setiap rupiah uang rakyat Cianjur harus kembali untuk menyelamatkan dan memenuhi kebutuhan rakyat,” katanya.
Yusuf menegaskan berita acara hasil audiensi harus menjadi dasar tindak lanjut konkret pemerintah daerah, bukan sekadar dokumen administratif.
“Warga miskin tidak boleh kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena status kepesertaan JKN berubah,” ujarnya.***




