INILAHCIANJUR.COM – Harapan menyelesaikan dugaan penipuan berkedok janji proyek pemerintahan lewat jalur damai akhirnya kandas. Mediasi antara seorang pengusaha asal Cianjur berinisial F dengan pihak teradu berakhir deadlock setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan, Kamis (25/6/2026).
Korban menolak tawaran pengembalian uang secara bertahap sebesar Rp50 juta di akhir bulan serta pelunasan dalam dua bulan dengan jaminan sertifikat tanah. F memilih satu sikap, uang kembali utuh atau proses hukum terus berjalan.
Janji demi janji, menurutnya, sudah terlalu sering mampir tanpa pernah benar-benar datang.
Baca Juga : Berkedok Depot Jamu, Penjual Miras Digrebek Polisi, Dua Pemuda Diamankan
Kuasa hukum korban, GLH Andi, menegaskan kliennya sudah memberi kesempatan lebih dari satu tahun. Namun, kesabaran itu kini habis.
“Hasil mediasi hari ini deadlock. Kami meminta pembayaran penuh hari ini dan memberi waktu sampai pukul 12.00 WIB, tetapi mereka tidak sanggup. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Andi.
Andi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana penipuan. Tim kuasa hukum juga mengantongi bukti berupa percakapan, bukti transfer, hingga pengakuan pihak teradu terkait aliran dana.
“Kami memiliki bukti chatting, bukti transfer, dan pengakuan mereka soal dana tersebut. Selanjutnya kami percayakan prosesnya kepada penyidik,” ujarnya.
Baca Juga : Dirugikan Rp161 Juta, Oknum Kepala Sekolah di Cianjur Masuk Tahap Penyidikan
Korban F mengaku mengenal para teradu saat masa kampanye Pilkada Cianjur 2024. Saat itu, mereka mengaku sebagai orang dekat dan bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon.
Usai pesta politik selesai, mereka menawarkan proyek fisik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Mereka menjanjikan keuntungan 30 persen dari modal dengan waktu pengembalian hanya dua bulan.
Karena percaya, F mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp150 juta. Namun, setelah tenggat berlalu, modal maupun keuntungan tak kunjung kembali.
“Mereka mengaku dekat dengan lingkungan pemerintahan dan menjanjikan pekerjaan fisik. Dari Februari sampai April 2025 saya mentransfer dana. Awalnya Rp50 juta, lalu bertambah sampai total Rp150 juta dengan janji sharing profit 30 persen,” kata F.
Menurut F, alasan demi alasan terus bermunculan. Jadwal pengembalian bergeser dari Juli 2025 ke September 2025, lalu Januari 2026, hingga April 2026. Proyek yang dijanjikan pun tak kunjung berjalan.
Baca Juga : Kapolsek Pacet Perintahkan Tangkap Pengedar Obat Terlarang Berkedok Penjual Bensin
“Sejak Mei sampai Juni mereka sulit dihubungi. Saya sudah mengajak bertemu baik-baik, tetapi tidak ada respons. Karena itu saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum,” katanya.
F menutup peluang pembayaran dengan cara mencicil. Ia meminta seluruh uangnya kembali sekaligus. Jika tidak, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan penipuan tersebut. Mereka juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana.***


