INILAHCIANJUR.COM — Siapa bilang kerja dari rumah (Work From Home) atau di vila sejuk di Puncak selalu berakhir aesthetic sambil ngopi santai?
Bagi sembilan pemuda ini, agenda WFH berkedok operasional judi online (judol) justru berakhir tragis, diciduk polisi pas lagi hening-heningnya malam.
Bukannya makin kaya raya, petualangan 9 alumni pekerja judol Kamboja ini harus kandas di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Gaya boleh ala call center profesional, tapi ujung-ujungnya tetap saja, angkut barang bukti ke kantor polisi. Apes banget, Bang.
Eks Kamboja Buka “Cabang” di Sukaresmi
Konon, para tersangka berinisial T.C.Z., K.W., M.I.G., N., P.S.S., J., R.S., R.S., dan O.C.W. ini punya jam terbang “internasional”. Setelah kenyang pengalaman kerja di Kamboja, mereka nekat Buka Cabang alias franchise mandiri di Cianjur.
Tugas mereka simpel tapi bikin elus dada, yaitu jadi telemarketing dan Customer Service (CS) buat situs judol bernama KICAU99. Tiap hari kerjanya gercep chat dan teleponin calon pemain via WhatsApp.
Iming-imingnya lumayan, Gaji pokok Rp3 juta per bulan (lumayan buat beli seblak dan kuota). Bonus/Komisi Rp50.000 per deposit pemain baru.
Tapi, baru juga beroperasi sekitar 3 minggu dengan omzet yang katanya nembus Rp294 juta (rata-rata Rp14 juta sehari), eh… ujuk-ujuk Minggu malam (11/10/2026) pukul 23.00 WIB, pintu vila mereka digedor jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Waktu party pun selesai seketika.

Hasil Panen Polisi HP Berderet Kayak Counter HP Roxy
Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, polisi memamerkan “hasil panen” dari vila tempat sembunyi para pelaku.
Barang bukti yang disita nggak tanggung-tanggung, 46 unit Smartphone (bisa buat buka konter sendiri), 2 unit Laptop & 1 unit Tablet, 4 Modem & 5 Router Wi-Fi (sinyal dipastikan fullbar) dan Uang tunai Rp641.000 (sisa kembalian uang makan kayaknya)
Saat ini, 9 orang resmi jadi tersangka dan mengenakan baju oranye, sementara 1 rekan mereka berinisial YN alias Jang masih kabur-kaburan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pesan Menohok Kapolres: “Capek Kerja Buat Judol, Rugi Dong!”
Di sela-sela rilis, Kapolres Cianjur memberikan nasihat yang cukup savage tapi kena banget di hati buat para pemain judol di luar sana.
“Capek bangun pagi, lelah bekerja seharian, lalu uangnya habis begitu saja, Judi online tidak akan pernah membuat Anda kaya. Sistemnya dibuat agar yang menang hanyalah pengelolanya, bukan Anda. Anda tidak akan pernah menang di sana. Berhenti sebelum terlambat,” tegas AKBP Alexander. Kamis, 15/10/2026.
Singkatnya, Mau deposit sejuta kali pun, yang beli mobil baru tetap bandarnya, bukan kamu.
Pasal Berlapis, Pindah “Vila” ke Jeruji Besi
Niat hati mencari cuan instan, sembilan “alumni Kamboja” ini sekarang harus menanggung akibatnya. Polisi langsung menjerat mereka dengan pasal berlapis. UU ITE (Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2) Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. KUHP Baru (Pasal 426 ayat 1 huruf a): Ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Niat nginap di vila sejuk Sukaresmi malah berujung nginep lama di sel tahanan. Buat Mas Jang (DPO), mendingan menyerahkan diri deh, daripada hidup nggak tenang dikejar-kejar tim Reskrim Polres Cianjur.




