INILAHCIANJUR.COM — Peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polsek Sukaluyu kembali ditindak. Polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sebuah kios yang berkedok penjual jamu di Jalan Alternatif Jonggol, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman yang diduga digunakan sebagai bahan atau campuran miras oplosan. Kios tersebut diketahui milik Mardian, warga Bengkulu.
Kapolsek Sukaluyu IPTU Mulyadi, S.H.I., memimpin langsung operasi bersama AIPTU Dian Herlambang, AIPDA Yudi dan AIPDA Irman.
Penindakan ini bukan kali pertama dilakukan. Menurut kepolisian, pemilik kios sebelumnya telah beberapa kali mendapat peringatan agar menghentikan aktivitas penjualan miras. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan dan aktivitas penjualan kembali ditemukan.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 350 botol plastik Roso-Roso, 400 pcs Kuku Bima, dua botol miras AO, dua botol Anggur Merah dan tiga botol Intisar.
Seluruh barang bukti bersama penjual kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Cianjur untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek Sukaluyu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras. Bila mengetahui ada penjual miras di lingkungannya, silakan hubungi Polsek Sukaluyu atau Call Center 110. Kami akan tindak lanjuti,” kata Iptu Mulyadi, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Peran masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi ketika menemukan aktivitas penjualan miras maupun miras oplosan di lingkungan masing-masing.
Polsek Sukaluyu memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran miras.
Bagi warga, keberadaan penjualan miras oplosan bukan sekadar persoalan jual beli. Peredarannya dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan meresahkan lingkungan, sehingga membutuhkan pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat.




