BeritaCianjurNusantara

Praktisi Hukum Soroti Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Muaracikadu

2211
×

Praktisi Hukum Soroti Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Muaracikadu

Sebarkan artikel ini
Fanpan Nugraha,S.H, Praktisi hukum dan Pemerhati Sosial tinggal Di Cianjur(ist)

INILAHCIANJUR.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari praktisi hukum Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, SH.

Fanpan menilai aksi tersebut patut disayangkan, terlebih jika terdapat pihak yang bukan warga Desa Muaracikadu ikut menyuarakan tuntutan terkait pemerintahan desa.

“Sangat disayangkan perihal kemarin, unjuk rasa yang dilakukan oleh seseorang yang bukan warga Muaracikadu dan menamakan dirinya EBES. Saya pribadi menyayangkan situasi dan keadaan di situ,” ujar Fanpan yang akrab disapa Kang Bahar, Rabu (24/9/2026).

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan tidak merendahkan marwah pemerintahan.

BACA JUGA  “Cianjur Era Baru”, Cara Warga Binaan Lapas Cianjur Rayakan Kemerdekaan Lewat Musik

“Marwah pemerintahan jangan semena-mena di injak-injak oleh segelintir orang,” tegasnya kepada Tim Ini Digital Network.

Fanpan juga meminta aparatur pemerintahan desa tetap mempertahankan legitimasi formal kepala desa yang memperoleh mandat melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.

“Pertahankan legitimasi formal selaku pimpinan di tingkat desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Perangkat yang ada di sana juga termasuk unsur muspika jangan terbawa situasi dengan alasan meredam keadaan,” katanya.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, tekanan yang berlebihan dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa dikemudian hari.

“Jangan menjadi preseden buruk ke depannya. Bisa menimbulkan seseorang enggan menjadi kepala desa karena ada rasa takut atau khawatir di unsur pemerintahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolres Cianjur dan Sat Samapta Tunjukkan Wajah Humanis Polri Lewat Aksi Penyelamatan Ibu Hamil

Terkait tuntutan agar Kepala Desa Muaracikadu mengundurkan diri, Fanpan mempertanyakan kedudukan hukum pihak-pihak yang menyuarakan tuntutan tersebut.

“Pendemo yang menuntut Kepala Desa serta Sekretaris Desa Muaracikadu kemengundurkan diri, sebetulnya saya beri tahu, pihak dan kawan-kawan yang menjadi corong dalam demo tersebut tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menuntut kepala desa tersebut mengundurkan diri,” katanya.

Fanpan menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus berjalan sesuai koridor hukum agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru merugikan semua pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!