CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM— Program Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Keterampilan Menulis 2026 untuk sekolah dasar di Kabupaten Cianjur mulai menjadi buah bibir.
Program yang semestinya sederhana membantu sekolah memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran justru memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah sekolah dan pelaku usaha lokal.
Bukan soal ada atau tidak adanya bantuan.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana program tersebut dijalankan, siapa yang menentukan penyedia barang, serta sejauh mana sekolah memiliki ruang untuk memilih barang sesuai kebutuhan dan ketentuan program.
Informasi mengenai penawaran produk kepada sejumlah sekolah pun menambah riuh polemik.
Di satu sisi, program pemerintah membutuhkan kelancaran administrasi dan pemenuhan persyaratan. Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi pilihan penyedia.
Angkanya Tidak Kecil
Besarnya cakupan Banpem Sarana Keterampilan Menulis 2026 di Kabupaten Cianjur membuat program ini bukan perkara kecil. Dalam data sasaran Banpem 2026, Kabupaten Cianjur tercantum memiliki 261.570 siswa.
Dari jumlah tersebut, sasaran penerima Banpem untuk kelas 1 dan kelas 2 tercatat sebanyak 87.173 siswa.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala program.
Di balik puluhan ribu penerima terdapat kebutuhan barang dalam jumlah besar, distribusi yang luas serta aktivitas ekonomi yang tentu memiliki nilai cukup signifikan.
Karena itu, semakin besar programnya, semakin besar pula tuntutan transparansi dalam pelaksanaannya.
Nama Kabid SD Ikut Terseret
Polemik semakin menghangat setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Cianjur dalam mengarahkan pilihan penyedia.
Informasi yang berkembang menyebutkan, oknum tersebut diduga ikut menentukan atau membawa penyedia tertentu kepada sekolah.
Tidak berhenti di situ.
Nama Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur juga disebut-sebut seolah memberikan restu terhadap pilihan penyedia tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Jika benar terjadi, persoalannya tentu menjadi serius. Sebab organisasi atau forum kepala sekolah semestinya tidak berubah menjadi pihak yang menentukan penyedia barang, terlebih jika keputusan tersebut kemudian dikaitkan dengan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang namanya disebut berhak memberikan ruang untuk menjelaskan dan meluruskan informasi.
Surat Edaran Kadisdikpora Memperjelas Posisi Sekolah
Di tengah polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur kemudian menerbitkan surat edaran kepada pihak sekolah terkait pelaksanaan Banpem Sarana Keterampilan Menulis 2026.
Surat tersebut secara tegas menegaskan posisi Disdikpora dalam pemilihan penyedia.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur tidak mengarahkan, mewajibkan, maupun menunjuk sekolah untuk melakukan pembelian sarana/barang kepada pihak, toko, penyedia, atau perusahaan tertentu. demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi mengenai adanya penyedia tertentu yang disebut-sebut telah ditawarkan kepada sejumlah sekolah.
Dengan surat tersebut, posisi sekolah juga menjadi lebih jelas, sekolah tidak diarahkan maupun diwajibkan membeli barang kepada pihak tertentu.
Pertanyaannya kemudian, mengapa penegasan tersebut perlu dituangkan dalam surat edaran?
Apakah sebelumnya terdapat kebingungan di tingkat sekolah?
Ataukah munculnya penawaran dari penyedia tertentu membuat dinas perlu memberikan penegasan agar sekolah tidak merasa harus memilih pihak tertentu?
Jawabannya tentu menjadi ranah Disdikpora untuk menjelaskan.
K3S Cibeber Membantah Ada Pengarahan
Dugaan adanya pengarahan terhadap sekolah juga mendapat bantahan dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wilayah Cibeber, Rahmat Edya.
Rahmat membantah adanya pengarahan maupun tekanan kepada kepala sekolah untuk memilih penyedia tertentu.
Ia mengakui terdapat kemungkinan sekolah di wilayah Cibeber telah menyetujui penawaran dari CV Nano Sejahtera.
Menurut Rahmat, perusahaan tersebut merupakan rekanan yang direkomendasikan kementerian.
“Di wilayah Cibeber kemungkinan ada yang sudah menyetujui penawaran CV tersebut karena itu rekanan yang direkomendasikan kementerian. Namun, saya tidak pernah memberikan penekanan,” ujar Rahmat kepada tim ini melalui sambungan telepon, Kamis (9/9/2026).
Pernyataan tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap informasi yang sebelumnya berkembang.
Di satu sisi, muncul informasi mengenai adanya penyedia tertentu yang ditawarkan kepada sekolah.
Di sisi lain, K3S Cibeber menyatakan tidak pernah memberikan tekanan kepada kepala sekolah.
Dua hal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika memang sekolah menyetujui penawaran secara mandiri, maka keputusan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan mekanisme dan ketentuan program.
Sementara jika ada pihak yang membawa nama pejabat atau kementerian untuk meyakinkan sekolah, persoalan tersebut juga layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pilihan penyedia merupakan keputusan pemerintah.
“Rekanan yang Direkomendasikan Kementerian”
Pernyataan Rahmat mengenai CV Nano Sejahtera sebagai rekanan yang direkomendasikan kementerian juga menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri.
Sebab, istilah “direkomendasikan kementerian” dapat menimbulkan persepsi berbeda di tingkat sekolah.
Apakah rekomendasi tersebut berarti penyedia yang secara resmi ditunjuk?
Ataukah hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan atau pernah masuk dalam daftar penyedia yang dapat digunakan?
Perbedaan makna tersebut penting.
Sekolah membutuhkan informasi yang jelas agar tidak salah memahami posisi sebuah perusahaan dalam program pemerintah.
Jika memang terdapat rekomendasi resmi dari kementerian, dasar dan bentuk rekomendasi tersebut tentu dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika tidak, penggunaan istilah tersebut juga sebaiknya tidak menimbulkan kesan seolah-olah sekolah wajib memilih penyedia tertentu.
Pengusaha Lokal Jangan Sekadar Jadi Penonton
Sejumlah pihak juga mendorong agar pengusaha lokal Cianjur mendapatkan kesempatan yang sama.
Dengan sasaran 87.173 siswa kelas 1 dan 2, kebutuhan program ini jelas bukan jumlah kecil.
Jika terdapat pelaku usaha lokal yang mampu memenuhi spesifikasi, persyaratan, kualitas dan harga yang ditetapkan, mereka semestinya memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat.
Bukan karena mereka pengusaha lokal lalu otomatis harus dipilih.
Tetapi karena kesempatan yang sama merupakan bagian penting dari proses yang transparan.
Pelibatan penyedia lokal juga berpotensi membuat perputaran ekonomi tetap berada di daerah.
Namun, kompetisi harus berdasarkan kemampuan dan ketentuan, bukan kedekatan.
Sekolah Jangan Dijadikan Pasar
Sekolah berada di posisi yang cukup sensitif.
Di satu sisi mereka harus melaksanakan program pemerintah.
Di sisi lain, mereka tidak seharusnya berada dalam tekanan untuk memilih produk atau penyedia tertentu.
Karena itu, perbedaan antara informasi, rekomendasi, arahan dan kewajiban harus benar-benar jelas.
“Ditawarkan” berbeda dengan “diwajibkan”.
“Direkomendasikan” juga berbeda dengan “harus membeli”.
Surat edaran Kadisdikpora setidaknya telah memberikan garis tegas bahwa dinas tidak mengarahkan, mewajibkan maupun menunjuk sekolah untuk membeli kepada pihak tertentu.
Dengan demikian, sekolah memiliki ruang untuk menentukan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Bawa-bawa Nama Pejabat
Membawa nama pejabat dalam sebuah proses pengadaan atau penentuan penyedia merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Apalagi jika nama pejabat digunakan tanpa izin untuk memberikan kesan bahwa sebuah pilihan telah mendapatkan persetujuan, rekomendasi atau restu.
Jika pejabat yang bersangkutan memang memberikan arahan, tentu perlu dijelaskan secara terbuka dalam kapasitas dan dasar kewenangannya.
Namun, apabila pejabat tidak pernah memberikan arahan atau persetujuan, penggunaan namanya tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti kerugian.
Artinya, penggunaan nama seseorang tanpa izin tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum hanya karena nama tersebut digunakan, tetapi dapat masuk ranah perbuatan melawan hukum apabila terdapat unsur-unsur yang dipersyaratkan, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat.
Karena itu, membawa nama pejabat untuk meyakinkan sekolah bukan perkara sepele. Jangan bawa-bawa nama pejabat hanya untuk meyakinkan sekolah.
Jangan pula membuat seolah-olah sebuah penyedia telah mendapatkan “restu pemerintah” apabila memang tidak pernah ada pernyataan atau keputusan resmi mengenai hal tersebut.
Dalam program yang menggunakan anggaran pemerintah, nama pejabat bukan stempel untuk memenangkan penyedia tertentu.
Biarkan aturan yang berbicara.
Biarkan sekolah memilih.
Dan biarkan penyedia bersaing berdasarkan kualitas, harga, spesifikasi serta ketentuan yang berlaku.
Transparansi Menjadi Kunci
Polemik Banpem Sarana Keterampilan Menulis 2026 seharusnya tidak berujung pada saling tuding.
Pemerintah, sekolah, K3S, penyedia barang dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama yaitu memastikan program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat kepada siswa.
Karena itu, transparansi menjadi jalan keluar.
Buka mekanismenya.
Jelaskan kriterianya.
Terangkan spesifikasinya.
Berikan ruang kompetisi yang sehat.
Dan pastikan sekolah benar-benar memiliki kebebasan memilih penyedia sesuai ketentuan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai aturan, keterbukaan justru menjadi jawaban terbaik terhadap berbagai kecurigaan yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, pemerintah memiliki kesempatan melakukan koreksi sejak awal.
Pada akhirnya, Banpem Sarana Keterampilan Menulis 2026 bukan sekadar urusan alat tulis.
Ada 261.570 siswa dalam data sasaran Banpem 2026, dengan 87.173 siswa kelas 1 dan 2 sebagai sasaran penerima.
Ada sekolah sebagai penerima manfaat.
Ada penyedia barang.
Ada kepentingan ekonomi.
Dan ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya membantu dunia pendidikan justru menjadi ruang tarik-menarik kepentingan.
Biarkan sekolah memilih. Biarkan penyedia bersaing. Biarkan aturan menjadi panglima.
Dan jika memang tidak ada kepentingan tertentu di balik program ini, maka transparansi seharusnya tidak menjadi sesuatu yang menakutkan.***




