INILAHCIANJUR.COM — Dugaan pengondisian pengadaan bantuan pemerintah (Banpem) Sarana Keterampilan Menulis Tahun Anggaran 2026 bagi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur terus mencuat.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Cianjur diduga membawa pihak ketiga untuk menawarkan produk kepada sejumlah kepala sekolah hingga mengarahkan pemesanan kepada salah satu CV tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua pekan lalu K3S Kabupaten menggelar pertemuan dengan K3S kecamatan dan unsur Dinas Pendidikan di salah satu kecamatan.
Namun, setelah kegiatan selesai, tiba- tiba muncul pihak ketiga muncul menawarkan produk Banpem kepada para kepala sekolah. Pihak ketiga tersebut kuat dugaan dibawa oleh K3S Kabupaten bersama K3S Kecamatan Bojongpicung.
Setelah penawaran, proses pengondisian pemesanan diduga mulai berjalan. K3S Kabupaten disebut menginstruksikan pengumpulan surat pesanan dari sekolah-sekolah melalui K3S kecamatan masing– masing.
“Kami diberikan surat penawaran dan diminta menandatangani surat pengajuan oleh oknum K3S. Katanya dikolektifkan,” ujar sumber. Rabu, 9/9/26
Sumber juga mengaku mendapat arahan mengenai peralatan keterampilan menulis yang harus dibeli. Pihak sekolah kemudian mengikuti arahan tersebut.
Surat pesanan yang terkumpul di tingkat kecamatan kemudian akan diserahkan kepada K3S Kabupaten untuk diteruskan kepada penyedia yang sebelumnya diperkenalkan K3S Kabupaten.
Salah seorang sumber lainnya mengatakan, pihaknya sempat mencoba menawarkan produk ke sekolah. Namun, alur yang terjadi justru mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan K3S.
Saat mendatangi kepala sekolah, pihak sekolah kembali mengarahkan kepada K3S. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemesanan Banpem sudah diarahkan kepada penyedia tertentu.
Kini yang menjadi sorotan, K3S Kabupaten diduga mencatut nama seorang Kabid di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdkpora) untuk meyakinkan kepala sekolah.
Menurut informasi yang diterima, oknum K3S Kabupaten menyampaikan kepada sejumlah pihak sekolah bahwa kegiatan tersebut telah mendapat restu dari Kabid terkait.
Namun, setelah dikonfirmasi oleh narasumber, Kabid tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan terkait pengondisian pemesanan Banpem kepada CV tertentu.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran Banpem serta dugaan adanya upaya menggunakan nama pejabat Dinas Pendidikan untuk memperkuat posisi penyedia tertentu.
Jika benar terjadi, pencatutan nama pejabat tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pengadaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan etik.
Hingga berita ini disusun, pihak K3S Kabupaten maupun penyedia yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pengondisian dan penggunaan nama Kabid tersebut.
Hingga berita ini dibuat, tim redaksi masih menelusuri dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.***




