INILAHCIANJUR.COM — Persoalan antara Kepala Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Surahman, dengan seorang aktivis memasuki tahap pendampingan hukum.
Surahman meminta bantuan Advokat Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm setelah merasa nama baik dan martabatnya tercemar akibat pernyataan aktivis tersebut.
Persoalan bermula saat aktivis itu mendatangi Kantor Pemerintah Desa Muaracikadu. Dalam kesempatan tersebut, aktivis diduga menyampaikan tudingan terhadap Surahman terkait persoalan yang dianggap merugikan masyarakat.
Pernyataan itu kemudian muncul dalam sebuah video yang diunggah melalui media sosial.
Bagi Surahman, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pernyataan yang disampaikan tidak hanya menjadi konsumsi dalam pertemuan, tetapi juga berpotensi diketahui publik setelah tersebar melalui media sosial.
Pendampingan Hukum
Advokat Fanpan Nugraha mengatakan, pihaknya menerima permintaan pendampingan dari Surahman untuk mengkaji persoalan tersebut secara hukum.
Menurut Fanpan, pihaknya akan melihat substansi pernyataan, konteks penyampaian, serta bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum.
“Aktivis itu bisa diproses secara hukum. Ada bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Fanpan, Rabu (19/8/2026).
Meski memiliki opsi untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum, Fanpan tidak langsung mengambil langkah tersebut. Ia justru mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.
“Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif, sebab hal seperti ini lebih baik dibicarakan secara musyawarah,” ujarnya.
Persoalan tersebut memperlihatkan batas tipis antara kritik terhadap pejabat publik dan dugaan serangan terhadap kehormatan pribadi.
Aktivis memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah desa. Namun, setiap tudingan yang menyangkut seseorang tetap harus memiliki dasar dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Terlebih ketika pernyataan tersebut direkam kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Penyebaran informasi kepada publik dapat memperluas dampak dari sebuah pernyataan dan menimbulkan persoalan baru apabila materi yang disampaikan mengandung tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Fanpan menilai aspek tersebut perlu dikaji secara serius. “Jika kalimat dugaan disampaikan di muka umum atau media sosial tanpa bukti yang sah dan menyerang kehormatan seseorang, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan,” katanya.
Fanpan mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi. Namun, apabila tidak tercapai penyelesaian dan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terus berlanjut, pihaknya siap mempertimbangkan langkah hukum.
Ia menyebut ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah dalam hukum pidana maupun ketentuan yang berkaitan dengan penyebaran konten secara elektronik dapat menjadi bagian dari kajian hukum, bergantung pada fakta dan bukti yang nantinya diperoleh.
Karena itu, pendampingan hukum terhadap Surahman saat ini tidak otomatis berarti perkara telah masuk proses pidana. Tahap tersebut merupakan langkah untuk mengkaji dugaan peristiwa, mengumpulkan bukti, serta menentukan tindakan hukum yang tepat.
Di sisi lain kata Fanpan, substansi tudingan aktivis terhadap Surahman belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Begitu pula, belum terdapat keterangan langsung dari aktivis tersebut mengenai alasan, dasar tudingan, serta konteks pernyataan yang muncul dalam video.
Keterangan dari kedua pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Dalam prinsip pemberitaan yang berimbang, setiap pihak yang disebut dalam sebuah perkara memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versinya masing-masing.
Untuk saat ini, Surahman melalui pendamping hukumnya memilih membuka pintu musyawarah, sembari menyiapkan opsi hukum.
Pertanyaannya, apakah perbedaan pandangan tersebut akan berakhir di meja musyawarah atau justru berlanjut ke proses hukum? Jawabannya bergantung pada langkah kedua pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.***


