InilahCianjur.com – Satlantas Polres Cianjur menggulung puluhan sepeda motor berknalpot brong dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026 di depan pos terpadu Polres Cianjur, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas langsung menghentikan pengendara yang nekat menggunakan knalpot bising karena meresahkan warga dan melanggar aturan lalu lintas saat melintas di Pos Terpadu, Citimall, Cianjur.

Baur Tilang Satlantas Polres Cianjur, Bripka Rian, menegaskan pemilik kendaraan memodifikasi mayoritas motor yang terjaring razia.
Seluruh kendaraa yang terjaring, petugas mengangkut kendaraan ke Mapolres Cianjur dan menjatuhkan sanksi tilang kepada pemiliknya.
“Pemilik wajib membawa SIM, STNK, dan BPKB saat mengambil kendaraan. Mereka juga harus membawa knalpot standar pabrikan. Kami menyita knalpot brong untuk dimusnahkan,” tegas Bripka Rian.
Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat STNK, BPKB, petugas menyerahkan kendaraan ke Satreskrim untuk proses hukum lanjutan.
Sementara, pemilik kendaraan yang masih kredit dapat menunjukkan surat keterangan atau bukti pembayaran terakhir dari pihak leasing.
Petugas tetap menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara tanpa SIM.
Seorang orang tua, Ibu Erna, mengaku kesal karena ulah anaknya kembali terjaring razia akibat ikut-ikutan teman menggunakan knalpot brong.
“Sudah sering saya ingatkan, tapi tetap saja kena razia,” ujarnya sambil memperlihatkan surat tilang.***

















