Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian dengan Kekerasan di Warungkondang.

  • Bagikan
0-0x0-0-0#
banner 468x60

Kapolres Cianjur didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat menggelar pres rilis di Mapolres Cianjur. Senin (9/2/26)

CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM  – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Warungkondang, Cianjur.

Para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander  Yurhiko Hadi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang merencanakan aksi kejahatan secara matang. Salah satu tersangka berinisial RA berperan aktif dalam menjalankan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di sejumlah lokasi.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan dan menyasar korban di jalan sepi serta minim penerangan. Saat korban menolak menyerahkan barang, para pelaku langsung melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka mengakui sedikitnya dua lokasi kejadian, yakni di wilayah Warung Kondang dan sekitarnya,” kata Kapolres Cianjur.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Satu pelaku lain berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan kakak dari salah satu tersangka yang telah diamankan.

Baca juga

https://inilahcianjur.com/polres-cianjur-ungkap-kasus-pengeroyokan-sukaluyu/

Kapolres Cianjur juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga tidak hanya beraksi di dua tempat kejadian perkara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan lokasi kejahatan tambahan.

Sementara itu, kata Kapolres Cianjur, korban pencurian masih menjalani proses pemulihan. Bahkan Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

“Kami mengajak masyarakat Cianjur untuk tidak ragu memberikan informasi pada kami. Peran aktif masyarakat sangat membantu penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” ujar Kapolres Cianjur saat menggelar press rilis. Senin, 9 Februari 2026.

Hingga kini, Polres Cianjur terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron dan berharap dukungan doa serta informasi dari masyarakat agar pelaku segera diamankan.***

banner 325x300
Editor: Deni Hendra
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!