Kuasa Hukum Fanpan Nugraha Yakin Sidang Penggelapan Rp103 Juta di PN Cianjur Berjalan Adil

  • Bagikan
banner 468x60

Kuasa Hukum Fanpan Nugraha Kuasa Hukum Korban (ist)

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menggelar sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Rina Febriana alias Bulbul. Kasus ini merugikan korban Rp103 juta, jumlah yang berdampak langsung pada kehidupan finansialnya sehari-hari.

Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, menegaskan perkara ini jelas memenuhi seluruh unsur pidana penggelapan. Ia yakin persidangan akan berjalan adil dan menjadi sarana menegakkan hak-hak kliennya.

“Kasus ini bukan sekadar angka. Klien saya dirugikan Rp103 juta yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Saya yakin PN Cianjur akan menegakkan keadilan bagi korban,” tegas Fanpan Nugraha. Rabu, (17/12/25)

Baca Juga

Fanpan juga menaruh kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim agar bersikap objektif dan profesional. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut terdakwa secara maksimal, sehingga korban mendapatkan ganti rugi dan rasa keadilan yang layak.

Tim kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal persidangan, menjaga hak-hak korban hingga proses hukum selesai.
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!