PN Cianjur Gelar Sidang Penggelapan Rp103 Juta (ist)
CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM– Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febriana di Ruang Sidang Cakra, Rabu (17/12/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Erliansyah memimpin jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan sesuai agenda sidang.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, menegaskan perkara dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tersebut telah memenuhi unsur pidana. Ia menyebut kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta.
Baca juga
Fanpan menyatakan keyakinannya proses persidangan akan mengarah pada putusan yang adil. Ia meminta Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Saya berharap putusan hakim nanti mencerminkan keadilan bagi klien kami. Saya juga percaya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur akan menuntut terdakwa secara maksimal,” kata Fanpan.
Fanpan memastikan tim kuasa hukum korban terus mengawal perkara hingga tuntas. Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Desember 2025.
“Kami akan mengawal perkara ini secara ketat dan memastikan tidak ada langkah yang merugikan klien kami sebagai korban,” tutup Fanpan. ***








