INILAHCIANJUR.COM — Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis Tahun Anggaran 2026 untuk siswa kelas I dan II di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dipertanyakan.
Sorotan itu muncul karena setiap siswa tercatat mendapat alokasi bantuan sekitar Rp91.000, sementara bantuan tersebut direalisasikan dalam bentuk satu paket buku dan alat tulis.
Berdasarkan rincian paket, siswa menerima 3 buah buku bergaris dua (reguler), 3 buah buku tulis tiga/lima (buku halus kasar), 3 buah buku tulis polos atau buku gambar, 1 buku kotak silang, 1 buku belajar menulis huruf dan angka, 1 buku berlatih menulis suku kata, serta 1 buku berlatih menulis kalimat.
Selain itu, paket tersebut berisi 3 pensil grafit segitiga, 2 penghapus pensil, 1 rautan pensil, 1 penggaris khusus anak dan 1 set pensil warna berisi 12 warna.
Persoalannya, nilai paket tersebut menjadi pertanyaan jika dibandingkan dengan alokasi bantuan Rp91.000 per siswa.
Publik berhak mengetahui apakah nilai barang yang diterima siswa memang sesuai dengan besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah.
Program bantuan Direktorat Sekolah Dasar tersebut memang menetapkan besaran bantuan berdasarkan jumlah siswa kelas I dan kelas II.
Penetapan satuan biaya mengacu pada alokasi DIPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun 2026, HET buku tulis dan hasil penjajakan harga pasar alat tulis oleh kementerian.
Data jumlah siswa penerima juga mengacu pada cut off Dapodik per 31 Agustus 2026. Karena itu, transparansi menjadi penting.
Pihak sekolah perlu menjelaskan jumlah siswa kelas I dan II yang menerima bantuan, jumlah total dana yang diterima, harga masing-masing komponen paket, serta mekanisme pengadaan dan penyalurannya kepada siswa.
Jika misalnya terdapat 100 siswa penerima, maka nilai alokasi berdasarkan satuan Rp91.000 mencapai sekitar Rp9,1 juta. Angka tersebut tentu perlu dapat ditelusuri melalui jumlah penerima dan rincian barang yang diberikan.
Pertanyaan lainnya, apakah seluruh siswa kelas I dan II menerima paket dengan isi yang sama dan apakah seluruh komponen bantuan benar-benar telah diterima siswa.
Sorotan ini bukan semata mempertanyakan keberadaan bantuan, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Bantuan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi jumlah penerima maupun kesesuaian nilai dan barang yang disalurkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran alokasi bantuan tersebut. Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur perlu memberikan penjelasan terkait realisasi bantuan itu.***




