JAKARTA | INILAHCIANJUR.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram bersubsidi, dan beras SPHP dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan larangan tersebut bertujuan menjaga agar komoditas bersubsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“SPPG tidak diperbolehkan memasak untuk MBG menggunakan MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak sesuai ketentuan,” kata Sudaryono, Senin (27/7).
Selain melarang penggunaan komoditas bersubsidi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG membeli bahan pangan, terutama telur ayam, sesuai harga acuan pemerintah. Kebijakan itu bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen sekaligus melindungi peternak dari anjloknya harga.
Sudaryono menegaskan Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal melalui tata kelola pengadaan pangan yang sehat, adil, dan berpihak kepada petani serta peternak.***
Sumber : Biro Hukum dan Humas BGN


