Sidang Penggelapan Rp103 Juta digelar Diruang Cakra PN Cianjur. Senin 22/12/2025 (ist)
CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febriana alias Bul-bul di Ruang Sidang Cakra, Senin (22/12/2025).
Hakim Ketua Erliansyah memimpin langsung sidang dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak korban. Majelis hakim mengendalikan jalannya persidangan secara tegas. Proses pemeriksaan berlangsung sengit sejak awal hingga akhir sidang.
Saksi korban berinisial L memaparkan awal perkenalannya dengan terdakwa pada 28 Agustus 2023 melalui media sosial saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada 16 September 2023, terdakwa mengajak korban menjalin kerja sama bisnis fotografi dan videografi. Terdakwa meyakinkan korban melalui profil media sosial yang menampilkan biodata sebagai fotografer profesional serta unggahan hasil dokumentasi berbagai acara.
“Awalnya mengajak bisnis fotografi. Saya yakin karena melihat biodata dan hasil foto-foto event di media sosialnya,” ujar L di hadapan majelis hakim.
Baca juga :
Korban dan terdakwa kemudian menyepakati kerja sama. Terdakwa meminta korban membelikan kamera dan sejumlah peralatan penunjang usaha. Korban memesan seluruh barang melalui akun belanja daring dan mengirimkannya langsung ke alamat terdakwa.
L merinci kerugian yang dialaminya, mulai dari pembelian kamera senilai lebih dari Rp16 juta, iPad Rp8 juta, transfer uang Rp20 juta untuk pembelian telepon genggam, hingga biaya akomodasi kegiatan dan kebutuhan lain. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp103 juta.
Sejak Oktober 2023 hingga Februari 2024, korban terus menanyakan hasil investasi kepada terdakwa. Namun terdakwa tidak pernah merealisasikan pembagian keuntungan sebesar 60 persen seperti yang dijanjikan.
Saat kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan, JPU menyampaikan interupsi karena menilai pertanyaan tersebut menekan saksi korban. Hakim Ketua Erliansyah langsung mengendalikan situasi dan mengarahkan pemeriksaan tetap berjalan tertib.
Erliansyah menutup sidang dengan menyampaikan kesimpulan sementara dari keterangan saksi korban. Majelis hakim menetapkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya.
“Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada 7 Januari 2025,” kata Erliansyah.
Kuasa Hukum Akan Kawal Perkara Hingga Tuntas
Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, menegaskan komitmennya mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.
“Kami berkomitmen mengawal dan memonitor perkara ini karena perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur pidana,” ujar Fanpan.
Fanpan menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalisme Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur dan majelis hakim PN Cianjur dalam menangani perkara tersebut.
“Kami percaya JPU Kejari Cianjur akan menuntut terdakwa secara maksimal dan majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa seluruh aparat penegak hukum akan menjaga integritas proses peradilan tanpa intervensi apa pun.
“Kami yakin penegakan hukum berjalan objektif tanpa adanya bisikan-bisikan yang mencederai keadilan,” pungkasnya.***
















