Foto : Kapolres Memperliatkan Barang Bukti di Mapolres Cianjur (26/1/26)
INILAHCIANJUR.COM- Polres Cianjur mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sukaluyu melalui press release di Aula Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut penting agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, kami bisa melakukan pencegahan dan penegakan hukum sejak dini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali,” ujar Kapolres yang murah senyum itu.
Kasus ini berawal dari laporan DNN (25), warga Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Korban dalam peristiwa tersebut berinisial LU (21), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Selajambe. Saat itu, korban bersama teman-temannya hendak membeli rokok di sebuah warung dekat lapangan sepak bola desa setempat.
Suasana dini hari yang sepi berubah mencekam ketika sekelompok orang datang menggunakan empat sepeda motor dari arah Desa Tanjungsari.
Baca jugq
Dalam kejadian tersebut, dua pemuda berinisial RR (21) dan MW (22) melakukan penyerangan terhadap korban dengan senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lain berinisial R dan F alias U yang diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka terbuka pada tangan dan bagian perut. Polisi mencatat pelaku melakukan kekerasan berulang kali hingga korban mengalami luka serius.
Kapolres menyampaikan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menepis anggapan adanya kebijakan “tembak di tempat” dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan kepolisian tetap mengedepankan prosedur hukum serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
Menutup keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak terpengaruh konten yang memicu kekerasan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
















