Nasabah Bank BJB Layangkan Somasi atas Pemblokiran Rekening

  • Bagikan
banner 468x60

Niko Apriliandi bersama Tim Saat beracara di PN Cianjur (doc)

CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM — Seorang nasabah Bank BJB atas nama Ida Kartini, warga Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, melayangkan somasi pertama kepada Bank BJB terkait pemblokiran rekening yang dinilai merugikan.

Somasi tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Niko Apriliandi, SH & Partners, dengan kuasa hukum Niko Apriliandi, SH, Herdy Noviansyah, SH, dan Gungun Gunawan Saputra, SH. Para advokat ini berkantor di Perumahan BTN Gandaria Aridho, Desa Mekargalih, Ciranjang, Cianjur.

Kuasa hukum menyatakan kliennya tercatat sebagai nasabah sah Bank BJB dengan buku tabungan, nomor rekening, dan kartu GPN Bank BJB atas nama Ida Kartini yang disahkan oleh Bank BJB KCP Ciranjang.

Baca juga :

Perkara ini bermula ketika klien meminjamkan ATM dan rekening kepada Tesa Damayanti dan Yanto dengan alasan adanya transfer masuk. Klien mengaku memberi izin dengan itikad baik dan syarat tidak menimbulkan kerugian.

Masalah muncul setelah dana sebesar Rp600.000 masuk ke rekening klien namun tidak bisa dicairkan. Pihak bank kemudian menyatakan rekening terblokir dengan alasan adanya utang ke Bank BPR. Klien membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memiliki utang ke bank mana pun.

Akibat pemblokiran itu, klien tidak dapat mencairkan dana insentif kader. Mesin ATM menampilkan keterangan tidak ada saldo meski dana tercatat masuk.

Kuasa hukum menilai tindakan pemblokiran tersebut melanggar hukum. Mereka merujuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan menegaskan bank hanya boleh memblokir rekening berdasarkan dasar hukum yang sah, seperti perintah penyidik atau instruksi PPATK.

Melalui somasi ini, klien menuntut pembukaan kembali rekening, ganti rugi materiel dan immateriel, serta pertanggungjawaban hukum dari pihak bank atau pihak terkait.

“Kami beri waktu tujuh hari kepada Bank BJB untuk memberikan jawaban resmi. Namun jika bank mengabaikan somasi ini, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. Senin (15/12/2025)***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!