JIM Nilai Diskumdagin Lalai Awasi Anggaran.
CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM — Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menilai lemahnya pengawasan anggaran di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur berpotensi memicu pemborosan keuangan daerah senilai Rp3.703.499.984.
Penilaian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang dirilis pada 23 Mei 2025, terkait pengadaan tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang.
Dalam kajiannya, JIM menyebut nilai ganti rugi menjadi jauh di atas harga pasar akibat kesalahan input data pembanding oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR. Kesalahan tersebut mencakup data harga diskon dan harga lapangan yang dinilai tidak cermat.
Presidium JIM, Alief Irfan, mengatakan kekeliruan data pada transaksi bernilai miliaran rupiah tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
Baca Juga
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan rendahnya profesionalisme penilai publik serta ketidakoptimalan peran Diskumdagin dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan mengendalikan kontrak penilaian.
JIM menilai situasi ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, JIM juga menyoroti paket pekerjaan yang tercantum dalam sistem pengadaan elektronik Kabupaten Cianjur dengan Kode Tender 10088918000, paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang – Review Kajian RPIK, bernilai pagu Rp150.017.000 dan HPS Rp149.028.600, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, JIM mendesak Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah dimaksud guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam kesalahan input data.
JIM juga meminta Diskumdagin segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk berkoordinasi dengan KJPP LHR dan pihak pemilik tanah untuk menyelesaikan selisih pembayaran agar tidak berkembang menjadi potensi kerugian keuangan negara.
Terhadap KJPP LHR, JIM menuntut pertanggungjawaban profesional dan mendorong Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan untuk melakukan evaluasi atas izin praktik penilai publik tersebut.
JIM turut menekankan pentingnya transparansi publik, dengan meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur menyampaikan secara terbuka progres penyelesaian temuan BPK, termasuk penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas paket kegiatan dan mekanisme pengawasannya.
Menurut JIM, apabila selisih pembayaran tidak segera diselesaikan melalui perbaikan kontrak atau pengembalian dana, persoalan ini berpotensi berimplikasi hukum lebih lanjut karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.***
















