CIANJUR | inilahcianjur.com – Seorang oknum kepala sekolah di Cianjur berinisial MIT menghadapi laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp161.000.000. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Cianjur.
Korban berinisial KSR mengaku mengalami kerugian setelah MIT menawarkan penjualan mobil dan rumah dengan dalih kepemilikan yang sah. Namun, hingga transaksi berjalan, korban tidak menerima kepastian legalitas aset yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, KSR mendatangi Kantor Hukum Niko Apriliandi, SH & Partners untuk meminta pendampingan hukum. Kuasa hukum korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Cianjur, dan penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga
Kuasa hukum korban, Niko Apriliandi, SH, menyampaikan harapan agar perkara ini dapat selesai melalui mekanisme restorative justice, mengingat korban dan terlapor memiliki hubungan pertemanan serta satu profesi sebagai kepala sekolah.
Meski demikian, korban tetap menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialami.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cianjur yang baru menjabat beserta jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Penyidik membantu proses hukum hingga perkara ini naik ke tahap penyidikan, sehingga penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila terlapor tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Niko Apriliandi, SH. Senin (19/1/2026)
Ia juga berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan apabila penyelesaian melalui restorative justice tidak tercapai, demi memberikan rasa keadilan bagi korban.***
















