Orang Tua Murid Saat Berdialog (ist)
CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM– Dana Program Indonesia Pintar (PIP) seharusnya membantu siswa tetap semangat sekolah, bukan malah bikin pusing orang tua.
Itulah sebabnya Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, angkat suara dan mendesak mantan Kepala SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, agar segera mengembalikan dana PIP aspirasi tahun 2021 ke tangan siswa yang berhak.
Desakan ini muncul setelah pengakuan bahwa dana PIP aspirasi senilai sekitar Rp392 juta tidak sampai ke penerima manfaat. Dana negara itu, menurut Didi, tidak boleh “parkir terlalu lama” di luar tujuan awalnya, apalagi sampai salah jalur.
“Dana PIP itu hak siswa, bukan dana titipan. Kalau tidak dibagikan, ya wajib dikembalikan. Tidak ada alasan muter-muter,” kata Didi saat audiensi bersama orang tua murid yang juga menghadirkan mantan kepala sekolah di aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini bukan urusan receh. Dana tersebut menyangkut masa depan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, FPP meminta proses pengembalian dilakukan secara terbuka, disaksikan sekolah, orang tua murid, dan pihak terkait agar tidak menimbulkan drama lanjutan.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami dorong proses hukum. Jangan sampai hak siswa jadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum orang tua murid, Rizki Riki, menyebut mantan kepala sekolah telah menyepakati pengembalian dana dalam tenggat waktu 15 hari. Jika janji itu tidak terealisasi, jalur hukum siap ditempuh tanpa banyak basa-basi.
“Dalam kasus ini, ranah korupsinya sudah jelas. Dana PIP dalam bentuk apa pun tidak boleh diselewengkan,” tegas Rizki.
Di sisi lain, mantan Kepala SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, mengakui kesalahan terkait pengelolaan dana PIP aspirasi 2021 yang tidak masuk dalam aplikasi. Ia menyatakan kesiapannya mengembalikan dana tersebut kepada para penerima manfaat sesuai hasil kesepakatan audiensi bersama orang tua murid.
Kini, publik tinggal menunggu: apakah dana PIP benar-benar kembali ke pemiliknya, atau justru berubah dari bantuan pendidikan menjadi bahan pelajaran hukum.***
















