JAKARTA | inilahcianjur.com/ – Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong percepatan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa BGN memberi waktu satu bulan kepada semua mitra atau yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan agar mereka segera mendaftarkan diri,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Nanik, isu higiene dan sanitasi memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto turut memberi perhatian khusus terhadap kepemilikan SLHS pada setiap SPPG.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegasnya.
SLHS menjadi bukti bahwa sebuah fasilitas pangan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan Dinas Kesehatan. Sertifikat tersebut wajib dimiliki oleh pengelola usaha dan berlaku selama satu tahun.
Proses pengurusannya melewati pengecekan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga uji laboratorium.
Sejak Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025, seluruh SPPG sebagai pelaksana program diwajibkan memiliki SLHS.
Baca Juga :
https://inilahcianjur.com/2025/10/13/kasus-dugaan-keracunan-mbg-di-gekbrong-sppg-ditutup-sementara-sambil-tunggu-hasil-lab/
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa mereka memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” kata Nanik.
Dalam laporan Kementerian Kesehatan pada rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga pekan lalu, tercatat dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS.
Dari jumlah tersebut, baru 1.287 SPPG yang sudah mengantongi sertifikat, sedangkan sekitar 10 ribu lainnya belum mengajukan pendaftaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BGN meminta seluruh Kepala SPPG untuk meningkatkan koordinasi dan mendorong Mitra/Yayasan agar segera mengurus SLHS.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurusnya,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
Regulasi mengenai SLHS merujuk pada Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar higiene sanitasi pada jasa boga.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menetapkan aturan teknis melalui Perda, termasuk prosedur pengajuan, retribusi, dan detail pemeriksaan.***
















