INILAHCIANJUR.COM— Ada pesan online yang ditunggu-tunggu, ada pula pesan online yang justru bikin jantung berdebar. Yang pertama biasanya kabar makanan sudah datang. Yang kedua, kalau isinya urusan melanggar hukum, bisa-bisa yang datang bukan kurir, melainkan polisi.
Begitulah kira-kira nasib praktik dugaan perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online yang dibongkar Polres Cianjur.
Kasus ini terungkap di sebuah penginapan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Selasa malam (29/9/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi mengamankan empat orang berinisial AM (28), CC (32), NA (15), dan MK (19).
Modusnya memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan layanan dengan tarif mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Namun, sebagaimana pepatah versi dunia kriminal, sepandai-pandainya menyembunyikan jejak digital, suatu saat tetap bisa dicari.
Dan benar saja.
Operasi yang mungkin dibayangkan pelaku berjalan mulus ternyata berakhir dengan suasana yang jauh dari kata santai. Kalau sebelumnya komunikasi cukup lewat layar ponsel, kali ini harus berhadapan langsung dengan petugas.
Bedanya, tidak ada tombol “cancel order”.
Yang ada justru pemeriksaan.
Ironisnya, kasus tersebut turut melibatkan anak di bawah umur. Mereka yang seharusnya masih menikmati masa sekolah dan menata cita-cita justru terseret dalam praktik yang dilakukan orang dewasa.
Di titik inilah cerita berhenti menjadi bahan kelucuan.
Sebab, di balik modus online dan tarif yang ditawarkan, ada anak-anak yang membutuhkan perlindungan, bukan penghakiman.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi pun menaruh perhatian serius terhadap kondisi para korban.
Menurutnya, persoalan kesehatan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Polisi akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengungkap rangkaian kasus tersebut.
“Di usia yang masih belia, anak-anak ini justru sudah terjerat dalam praktik yang sangat tidak pantas,” ujar Kapolres.
Kedua anak korban kemudian diserahkan kepada keluarga. Mereka juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait.
Dalam pers rilis tersebut, polisi juga menggandeng Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta P2TP2A.
Artinya, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku. Anak-anak yang menjadi korban juga harus dipastikan bisa kembali menatap masa depan tanpa membawa beban yang seharusnya bukan milik mereka.
Sementara itu, para tersangka harus menghadapi proses hukum. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pelajaran sederhananya begini: internet memang luas, tetapi bukan berarti hukum kehilangan alamat.
Pesan bisa dikirim dalam hitungan detik. Tawaran bisa muncul hanya dengan beberapa sentuhan layar. Tetapi ketika polisi sudah datang, urusannya tidak lagi cukup diselesaikan dengan menghapus chat.
Karena ternyata ada satu “fitur” yang tidak bisa dihapus pelaku yaitu jejak hukum.
Dan kali ini, pesan online itu benar-benar sampai tujuan bukan ke pintu pelanggan, melainkan ke meja penyidik.***




