BeritaCianjur

Mundur Sudah Diucapkan, Suratnya Masih Jalan-Jalan

291
×

Mundur Sudah Diucapkan, Suratnya Masih Jalan-Jalan

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMD Cianjur Jalan Perintis Kemerdekaan, Jebrod, Cianjur (ist)

INILAHCIANJUR.COM – Kata “mundur” sudah terucap dari mulut Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Namun, rupanya perjalanan untuk benar-benar mundur dari kursi jabatan masih belum sampai garis finis.

Pernyataan pengunduran diri itu sebelumnya disampaikan saat aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Muaracikadu. Sekilas, ceritanya seperti sudah selesai yaitu menyatakan mundur, lalu tinggal beres-beres.Ternyata birokrasi punya cerita sendiri.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan pernyataan pengunduran diri Kades dan Sekdes tersebut sejauh ini masih sebatas lisan.

“Pengunduran diri masih sebatas lisan,” kata Dendi pada wartawan, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA  Di Ambang Roboh, Kantor Desa Rawabelut luput Dari Perhatian Pemerintah

Artinya, kalimat “saya mundur” belum otomatis berubah menjadi keputusan pemberhentian. Masih ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dilewati.

Dendi menjelaskan, prosesnya terlebih dahulu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD harus menyampaikan surat kepada Bupati Cianjur melalui Camat.

“BPD terlebih dahulu bersurat ke Bupati melalui Camat,” ujarnya.

Setelah itu, Camat memberikan informasi mengenai pengunduran diri tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Ujung perjalanan administrasinya berada pada keputusan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian melalui Keputusan Bupati.

“Camat memberikan informasi mengenai pengunduran diri Kades dan Sekdes, kemudian diproses keputusan pemberhentiannya melalui Keputusan Bupati,” kata Dendi.

Jadi, untuk sementara, kursi kepala desa dan sekretaris desa masih belum boleh buru-buru diberi label “kosong”.

BACA JUGA  Lapas Cianjur Buka Lahan 3 Hektar Dukung Ketahanan Pangan

Sebab dalam dunia pemerintahan desa, pengunduran diri bukan sekadar soal mengucapkan kata “mundur”. Ada surat yang harus berjalan, ada meja yang harus dilewati, dan ada keputusan yang harus menunggu waktunya.

Kades dan Sekdes boleh sudah bilang mundur, tetapi administrasinya masih harus ikut “jalan kaki” menuju keputusan resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!