INILAHCIANJUR.COM— Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Hendi Saepul Maladi, SH, menuturkan lokasi pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayahnya berada di luar zona merah Sesar Cugenang.
Hendi menyampaikan hal itu setelah meninjau langsung lokasi pembangunan dan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Cianjur, Selasa (1/9/2026).
“Saya sudah meninjau langsung lokasi pembangunan tersebut. Selain itu, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Perkimtan Kabupaten Cianjur untuk memastikan status lahan ini,” ujar Hendi. Selasa (1/9/26)
Menurut Hendi, masyarakat perlu memahami perbedaan batas sempadan patahan berdasarkan rujukan BMKG dan BRIN. BMKG menggunakan batas 0–10 meter dari sempadan patahan, sedangkan BRIN menggunakan batas 0–50 meter.
“Hasil peninjauan lapangan dan koordinasi dengan Perkimtan menunjukkan lokasi pembangunan gedung PAUD ini berada di luar kedua batas tersebut. Jadi, lokasi ini tidak masuk zona merah,” katanya.
Hendi juga memastikan seluruh perizinan dan prosedur pembangunan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan keselamatan anak-anak tetap menjadi prioritas.
“Kalau lokasi ini masuk zona terlarang, tentu kami tidak akan mengizinkan pembangunan berlanjut,” tegasnya.
Untuk memperkuat transparansi, pemerintah desa segera memasang papan informasi anggaran pembangunan di lokasi.
Hendi berharap penjelasan tersebut dapat menjawab kekhawatiran warga. Pembangunan gedung PAUD akan terus berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kualitas bangunan, serta kenyamanan anak-anak di Desa Nagrak. ***


