Kapolres Cianjur (tengah) didampingi Wakapolres (kanan) Kasat Reskrim (baju putih) memperlihat barang bukti (ist)
INILAHCIANJUR — Aksi kriminal bikin geleng- geleng kepala terjadi di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Seorang perempuan lanjut usia justru harus menghadapi mimpi buruk di rumah sendiri, sementara pelakunya bukan orang asing.
Pelaku berinisial MIR (33), berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan dan tinggal di wilayah Sukanagara. Alih-alih mendidik generasi bangsa, MIR malah memilih jalur cepat menuju sel tahanan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial TS (69), warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya, mengalami kekerasan fisik yang membuat tubuh renta itu babak belur.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka di kepala, dua gigi depan copot, gusi nyeri, tangan sakit, serta memar di pinggang kiri. Nenek TS jelas tidak mendapat “hadiah keluarga”, melainkan perlakuan kasar.
Kapolres Cianjur AKBP DR. Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, MIR mengetahui kebiasaan korban yang menyimpan harta di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga, kehadiran pelaku sama sekali tidak memicu kecurigaan. Sayangnya, kepercayaan itu berujung petaka.
Baca Juga
MIR langsung menutup mata korban, mencekik leher, mengikat serta menyeret tangan korban, lalu menggasak perhiasan emas, berlian, dan uang tunai. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp126,2 juta, angka yang bikin dompet siapa pun ikut sesak napas.
“Kami menjerat MIR dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKBP DR. Akhmad Alexander Yurikho Hadi pada wartawan di Mapolres Cianjur. Senin (19/1/2026).
Dikatakan Kapolres Cianjur, dari hasil pemeriksaan memastikan pelaku tidak mengonsumsi narkotika maupun minuman keras saat beraksi. Bahkan Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada menyimpan harta benda dan memilih lembaga perbankan sebagai tempat aman, supaya rumah tetap jadi tempat istirahat, bukan lokasi kejahatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas batangan, cincin, berlian serta uang 1 juta rupiah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 126 juta
“Korban akan menerima pendampingan serta trauma healing sebagai langkah pemulihan pascakejadian. Nenek TS kini fokus memulihkan diri, sementara MIR harus bersiap menghadapi konsekuensi pilihan hidupnya,” pungkas Kapolres yang dikenal low profile itu. ***

















