CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM – Ketua PGRI Cianjur diduga mengarahkan sejumlah kepala sekolah di lingkungan sekolah PGRI untuk membeli buku dari satu perusahaan, CV DM. Arahan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengadaan buku di satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, pengadaan buku wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Sekolah juga diwajibkan memberi ruang persaingan sehat bagi seluruh penyedia serta dianjurkan melakukan pembelian melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Namun, arahan pembelian kepada satu perusahaan tertentu dinilai menutup proses persaingan dan transparansi, serta berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keuntungan yang mengalir kepada oknum Ketua PGRI Cianjur dari perusahaan yang diarahkan tersebut. Dugaan ini memicu kekhawatiran terjadinya praktik korupsi di sektor pendidikan.
Menanggapi hal itu, Ketua PGRI Cianjur Yusuf Riyadi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan kepala sekolah untuk membeli buku dari pihak tertentu.
“Sebagai Ketua PGRI, saya tidak memberi arahan seperti itu,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. Rabu, (7/1/2925)
Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengondisikan pengadaan buku di sekolah. “Saya tidak mengkondisikan apa pun. Tidak ada kewenangan saya dalam hal tersebut,” tegasnya. ***

















